KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah kembali melonggarkan persyaratan perjalan transportasi umum, termasuk pesawat udara.
Pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksin booster (dosis tiga) dan vaksin lengkap (dosis dua) tidak lagi diwajibkan menunjukan hasil tes rapid antigen atau RT-PCR saat hendak melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat.
Humas Bandara Haluoleo Kota Kendari Sulawesi Tenggara, Nurlansah menyebut, aturan tersebut mengacu pada SE Menhub Nomor 56 Tahun 2022 dan mulai berlaku 18 Mei 2022.
Berikut syarat perjalanan terbaru dengan pesawat udara merujuk SE Menhub 56/2022:
1. Bagi yang sudah mendapat vaksin dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen.
