JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Prabowo Subianto menetapkan aturan biaya haji 2026 melalui Keppres terbaru yang mengatur BPIH, Bipih, serta nilai manfaat yang dibayar dan ditanggung jemaah.
Pemerintah resmi menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi melalui Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025.
Aturan tersebut mengatur secara rinci besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah, serta porsi nilai manfaat dari dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji.
Ketetapan itu ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 13 November dan diumumkan kepada publik pada awal Desember 2025.
Dalam Keppres tersebut, pemerintah menegaskan bahwa BPIH merupakan total keseluruhan biaya untuk memberangkatkan jemaah haji, sementara Bipih adalah bagian biaya yang secara langsung dibayarkan oleh jemaah. Selisih antara keduanya ditutup melalui nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji.
