Sementara itu, besaran Bipih atau ongkos haji yang secara langsung dibayar oleh jemaah juga ditetapkan berdasarkan embarkasi.

Bipih ini merupakan bagian dari BPIH yang tetap harus ditunaikan oleh setiap calon jemaah haji reguler. Rinciannya sebagai berikut:

1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 45.109.422

2. Embarkasi Medan sebesar Rp 46.163.512

3. Embarkasi Batam sebesar Rp 54.125.422