Dilansir Suara.com - jaringan Telisik.id dari berbagai sumber, berikut aturan pemasangan bendera merah putih:
Aturan dan Jadwal Pemasangan Bendera Merah Putih:
Mengenai aturan dan jadwal memasang bendera merah putih, melalui Surat Edaran Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) menyebutkan bahwa pengibaran bendera Merah Putih bisa dilakukan dari tanggal 1 - 31 Agustus 2022.
Baca Juga: Masa PPKM Diperpanjang, Semua Wilayah RI Masuk Level 1
Sedangkan untuk pemasangan umbul-umbul, spanduk, poster, baliho atau berbagai hiasan lainnya dapat dilakukan mulai tanggal 20 Juli hingga 31 Agustus 2022.
