Ukuran Bendera Merah Putih:
Perlu diketahui juga bahwa bendera Merah Putih yanh digunakan untuk menyambut HUT RI 17 Agustus ini harus menggunakan bendera yang ukurannya sesuai dengen ketentuan dari pemerintah.
Hal tersebut sejalan dengan isi pasal 4 ayat 1 dalam UU No 24 th 2009 yang menyebutkan bahwa bendera Merah Putih memiliki bentuk empat persegi panjang yang berukuran lebar dua pertiga (2/3) dari panjang.
Untuk bendera bagian atas berwarna merah dan bendera pada bagian bawah warna putih, yang mana kedua bagiannya memiliki ukuran yang sama.
Disebutkan juga bahwa UU No 24 th 2009 ini berisi tentang ukuran bendera merah putih milik negara. Adapun aturan tentang ukuran bendera Merah Putih ini berdasarkan UU tersebut, yaitu sebagai berikut:
