- 200cm x 300cm untuk bendera merah putih yang digunakan di area lapangan istana kepresidenan
- 120cm x 180cm untuk bendera merah putih yang digunakan di area lapangan umum
- 100cm x 150cm untuk bendera merah putih yang digunakan di ruangan
- 36cm x 54cm untuk bendera merah putih yang digunakan di mobil presiden maupun wakil presiden
- 30cm x 45cm untuk bendera merah putih yang digunakan pada kendaraan mobil milik pejabat negara
