- 200cm x 300cm untuk bendera merah putih yang digunakan di area lapangan istana kepresidenan

- 120cm x 180cm untuk bendera merah putih yang digunakan di area lapangan umum

- 100cm x 150cm untuk bendera merah putih yang digunakan di ruangan

- 36cm x 54cm untuk bendera merah putih yang digunakan di mobil presiden maupun wakil presiden

- 30cm x 45cm untuk bendera merah putih yang digunakan pada kendaraan mobil milik pejabat negara