Namun, dari segi syarat untuk mendapatkan beasiswa tersebut, dianggap sangat berlebihan. Seperti yang diungkapkan oleh salah satu mahasiswa magister UNAS Jakarta asal Muna Barat, La Ode Muh Didin Alkindi. Dia mengatakan, penetapan standar nilai IPK 3,70, tidak memiliki acuan.

"Saya anggap ini perlu direvisi kembali oleh Pemda Muna Barat," ungkap Didin, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga: Pemda Muna Barat Siapkan Beasiswa Kuliah Hingga S2

Mahasiswa Ilmu Politik itu mengatakan, jika berkaca pada Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) dalam ketentuannya, bagi S1 nilai IPK yang ditetapkan 3,00, begitu pula bagi S2 pendidikan PTA, pendidikan PTV, pendidikan tenaga, pendidikan rata-rata panduan standar IPK yang diberlakukan 3,00, sementara standar S2 bagi pelaku usaha itu hanya kisaran 2,75.

Kemudian merujuk pada beasiswa LPDP secara umum, beasiswa jenjang S2 dan S3 mematok IPK minimal 2,50, tetapi tidak semua jenis beasiswa LPDP memiliki syarat IPK yang sama, misalnya pada 2023 ini, LPDP menawarkan beasiswa luar negeri bagi pendaftar S2 wajib memiliki IPK minimal 3,00 hingga 4,00 selama menempuh S1, serta bagi pendaftar S3 wajib memiliki IPK minimal 3,25 pada skala 4,00 atau setara.