"Bukan hanya itu, di Sulawesi Tenggara kita bisa menjadikan acuan penetapan beasiswa cerdas dan tidak mampu itu dari Kabupaten Konawe Kepulauan yang tiap tahunnya sediakan beasiswa di APBD sebanyak Rp 5 miliar lebih," ungkapnya.

Dimana dalam Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 39 tahun 2022 tentang bantuan pendidikan bagi mahasiswa berprestasi dan tidak mampu, program beasiswa Wawonii Cerdas dalam pasal 6 bagian kedua tentang kriteria mahasiswa berprestasi bahwa pemberian beasiswa mahasiswa berprestasi bidang akademik dengan IPK paling rendah 3,00, serta bagi mahasiswa berprestasi bidang non akademik dengan prestasi juara satu sampai juara tiga pada kejuaraan pada tingkat kabupaten hingga internasional.

Selanjutnya, pada bagian ketiga dijelaskan tentang beasiswa yang kurang mampu dalam pasal 7, bahwa mahasiswa tidak mampu dengan IPK paling rendah 2,60 yang dibuktikan dengan surat keterangan miskin atau tidak mampu dari pemerintah desa atau kelurahan.

Sehingga, ia menganggap patokan bagi mahasiswa yang akan mendapatkan beasiswa daerah di Muna Barat perlu diskusi secara matang agar tepat sasaran dan tentu harapan ke depannya daerah dapat meningkatkan cakupan penerima beasiswa, bukan hanya kepada mahasiswa berperstasi melainkan bagi mahasiswa yang kurang mampu.

Baca Juga: Kembali Dibuka, Intip Persyaratan Beasiswa LPDP 2023