JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah merombak aturan penggunaan batik Korpri bagi PNS dan PPPK paruh waktu pada 2026, memperluas kewajiban sekaligus menegaskan waktu pemakaiannya
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara secara resmi menerbitkan aturan baru mengenai penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri bagi Aparatur Sipil Negara.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 yang diteken pada 22 Januari 2026 dan mulai berlaku secara nasional.
Aturan ini menegaskan bahwa penggunaan batik Korpri tidak hanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil, tetapi juga mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Ketentuan tersebut berlaku di seluruh instansi pusat, instansi daerah, hingga perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.
