Dengan diterbitkannya aturan ini, pemerintah menegaskan kembali posisi batik Korpri sebagai identitas resmi ASN. Regulasi tersebut sekaligus menjadi rujukan tunggal bagi PNS dan PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, dalam penggunaan seragam batik Korpri sepanjang tahun 2026. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
