JAKARTA, TELISIK.ID - Peraturan baru mengenai perjalanan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun anggaran 2026 resmi diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Aturan tersebut menetapkan batas maksimal uang transport harian bagi pejabat setingkat menteri hanya sebesar Rp 580 ribu per orang per hari.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Dalam beleid ini, seluruh aspek pembiayaan perjalanan dinas ASN diatur berdasarkan jabatan atau golongan, termasuk untuk menteri dan wakil menteri.

Untuk perjalanan dinas dalam negeri, uang harian yang dapat diterima oleh menteri ditetapkan mulai dari Rp 360 ribu hingga Rp 580 ribu per orang per hari. Sementara itu, wakil menteri menerima Rp 250 ribu per orang per hari untuk jenis perjalanan yang sama.