KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah bakal menerapkan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia, pada saat natal tahun 2021 dan tahun baru 2022.

Aturan pelaksanaan PPKM level 3 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

Imendagri tersebut ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, pada Senin 22 November 2021.

Berdasarkan Imendagri tersebut memuat sejumlah ketentuan salah satunya terkait perjalanan keluar daerah.

Baca Juga: Dinilai Legalkan Seks Bebas, Puluhan Warga di Surabaya Tolak Permendikbudristek 30/2021