JAKARTA, TELISIK.ID - Ketentuan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mewajibkan masa pengabdian minimal 10 tahun sebelum mengajukan perpindahan tugas menjadi sorotan setelah diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aturan tersebut dinilai menghambat pemenuhan hak aparatur sipil negara, terutama dalam kehidupan keluarga dan aspek kemanusiaan lainnya.
Persoalan itu menjadi dasar pengajuan perkara Nomor 174/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 21 ayat (8) huruf a dan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Para pemohon meminta MK memberikan penegasan sekaligus perubahan terhadap ketentuan masa tunggu mutasi yang saat ini berlaku.
Kuasa hukum para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menyatakan bahwa pembatasan mutasi hingga 10 tahun telah menimbulkan ketidakadilan bagi ASN yang memiliki alasan keluarga maupun kesehatan.
