"Di mana individu dipaksa menyerahkan hak asasi batiniahnya demi status kepegawaian yang seharusnya menjadi sarana aktualisasi diri, bukan alat pengekangan," lanjut Viktor.
Permohonan uji materi itu diajukan oleh tiga PNS, yakni Dhira Dharma Wirawan, Rani Lestari Banjarnahor, dan Candra Dewi Cahyaningrum. Mereka mengajukan gugatan bersama Forum Solidaritas Mobilitas Karier (Fosmik) yang menyoroti berbagai persoalan terkait mobilitas karier ASN.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menafsirkan ulang ketentuan masa tunggu mutasi karena alasan pribadi. Mereka mengusulkan agar masa tunggu tersebut diubah menjadi paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.
Baca Juga: Rekrutmen PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026 Dibuka 5.127 Formasi, Berikut Syarat dan Tugasnya
Menurut para pemohon, rentang waktu dua hingga lima tahun lebih proporsional karena tetap memberikan kepastian bagi organisasi pemerintahan dalam mengatur distribusi pegawai. Di sisi lain, aturan tersebut juga memberi ruang bagi ASN untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan kepentingan pribadi yang mendesak.
