JAKARTA, TELISIK.ID - Awal Desember 2024 menjadi tonggak baru dalam penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. Aturan baru mengenai tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diberlakukan, di mana pelanggaran langsung berdampak pada pemblokiran STNK.

Penerapan ETLE semakin masif, didukung oleh teknologi kamera pengawas yang tersebar di berbagai wilayah. Kendaraan yang melanggar akan terekam secara otomatis, dan data pelanggaran akan dianalisis oleh petugas.

Surat konfirmasi kemudian dikirimkan kepada pelanggar melalui PT Pos Indonesia, memberikan kesempatan klarifikasi sebelum sanksi diterapkan.

Namun, praktiknya menunjukkan bahwa banyak pelanggar tidak mengetahui bahwa mereka telah melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Polemik Pengalihan Polri ke Kemendagri atau TNI, Praktisi Hukum: Harus Tetap Independen