Melansir iNews, Senin (17/3/2025), Polri menerbitkan STNK sebagai dokumen resmi yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. STNK juga menjadi tanda kepemilikan yang sah serta bukti pembayaran pajak kendaraan.
Oleh karena itu, pemilik kendaraan wajib memperpanjang STNK setiap tahun sekali dan melakukan pembaruan setiap lima tahun.
Namun, jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis, maka kendaraan dapat disita.
Selain itu, data registrasi dan identifikasi kendaraan juga bisa dihapus dari sistem Polri. Hal ini diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 43 Perpol Nomor 7 Tahun 2021.
Ketentuan Penyitaan dan Penghapusan Data Kendaraan
