Sebelum kendaraan disita dan datanya dihapus, kepolisian akan mengeluarkan surat peringatan secara bertahap. Peringatan ini bertujuan untuk mengingatkan pemilik kendaraan agar segera memperpanjang STNK.
Berikut adalah tahapan peringatan sebelum tindakan tegas dilakukan:
1. Peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data kendaraan dilakukan.
2. Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika pemilik kendaraan belum memberikan tanggapan.
3. Peringatan ketiga diberikan satu bulan setelah peringatan kedua jika pemilik kendaraan tetap tidak merespons peringatan sebelumnya.
