Jika setelah tiga tahap peringatan pemilik kendaraan tidak juga melakukan perpanjangan STNK, maka kendaraan dapat disita dan data registrasinya akan dihapus.

Aturan Perpanjangan STNK yang Wajib Diketahui

Agar terhindar dari sanksi penyitaan kendaraan dan penghapusan data registrasi, pemilik kendaraan harus rutin memperpanjang STNK sesuai ketentuan yang berlaku. STNK harus diperpanjang setiap tahun dan dilakukan pembaruan setiap lima tahun sekali.

Proses perpanjangan STNK tahunan dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL untuk kemudahan administrasi. Sementara itu, perpanjangan STNK lima tahunan harus dilakukan dengan mendatangi kantor Samsat terdekat.

Pemilik kendaraan juga harus membawa kendaraan yang akan dicek fisiknya sebagai bagian dari prosedur perpanjangan.