Aturan Tilang Terbaru Berlaku April 2025, Motor dan Mobil Bisa Langsung Disita dan Dihapus Datanya Sepeda motor dan mobil yang memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun tanpa perpanjangan akan langsung disita R Redaksi ✓ 17 Maret 2025 4 Menit Baca 26 Dilihat Aturan tilang terbaru 2025, kendaraan dengan STNK mati dua tahun disita. Foto: Repro Tribunnews. Jadikan telisik.id sumber pilihan pencarian Google 100% * BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS Halaman 9 dari 9 Sebelumnya 123456789 Selanjutnya Lihat Semua Saluran Resmi telisik.id Baca Berita Lainnya DI GOOGLE NEWS Buka Tag Terkait: