Kondisi tersebut, menurut dia, menunjukkan masih adanya aktivitas ekonomi yang belum terjangkau secara optimal oleh administrasi perpajakan.

Beberapa contoh yang disinggung meliputi jasa pangkas rambut panggilan, tukang pijat, salon kecantikan hingga warung tegal (warteg). Berbagai usaha tersebut merupakan bagian dari kegiatan ekonomi masyarakat yang memiliki transaksi jual beli maupun jasa.

Meski demikian, pernyataan Hashim mengenai potensi pajak tersebut tidak serta-merta berarti seluruh tukang pijat, pemilik warteg, atau pelaku usaha kecil otomatis dikenakan pajak dengan tarif 11 persen.

Ketentuan Pajak untuk Usaha Kecil dan Sektor Informal

Pengenaan pajak terhadap pelaku usaha tetap mengikuti ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Jenis pajak, batas omzet, karakteristik transaksi, serta status wajib pajak menjadi faktor yang menentukan kewajiban masing-masing pelaku usaha.