PPN juga perlu dibedakan dari pajak penghasilan. PPN dikenakan atas penyerahan barang dan jasa kena pajak sesuai ketentuan, sedangkan pajak penghasilan berkaitan dengan penghasilan yang diterima wajib pajak.
Karena itu, penyebutan tarif PPN 11 persen dalam paparan Hashim tidak dapat dimaknai sebagai penetapan pungutan baru terhadap seluruh usaha informal.
Optimalisasi penerimaan pajak yang disinggung Hashim berkaitan dengan upaya pemerintah memperluas basis data dan meningkatkan pencatatan aktivitas ekonomi masyarakat.
Di sisi lain, pembiayaan MBG dan Koperasi Desa Merah Putih menjadi bagian dari kebutuhan anggaran program prioritas pemerintahan Prabowo. Pemerintah membutuhkan penerimaan negara yang memadai untuk menopang berbagai program tersebut.
Dengan demikian, potensi pajak dari sektor informal yang disampaikan Hashim masih berkaitan dengan gagasan optimalisasi penerimaan negara, bukan pengumuman aturan baru yang secara khusus menetapkan pajak bagi tukang pijat, salon kecantikan, maupun warteg. (C)
