JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengupahan terbaru yang mengatur formula kenaikan upah minimum dan memberi kewenangan penetapan 2026 kepada gubernur.
Prabowo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang menjadi dasar baru penetapan upah minimum nasional dan daerah. Regulasi tersebut diteken pada Selasa, 16 Desember 2025, setelah melalui proses pembahasan dan kajian panjang yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa penandatanganan PP Pengupahan merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang disampaikan kepada Presiden. Ia menjelaskan bahwa proses penyusunan aturan ini telah mempertimbangkan berbagai masukan, terutama dari kalangan serikat pekerja dan serikat buruh di Indonesia.
“Dan, hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden. Alhamdullah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” kata Yassierli dalam keterangan resmi, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (17/12/2025).
Dalam PP Pengupahan terbaru tersebut, pemerintah menetapkan formula kenaikan upah minimum yang berbeda dari sebelumnya. Formula itu menggunakan pendekatan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan nilai alfa dalam rentang tertentu. Ketentuan ini disebut sebagai hasil kompromi dari berbagai aspirasi yang masuk selama pembahasan regulasi.
