Di sisi lain, pemerintah daerah juga diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota sesuai kondisi daerah masing-masing.
Menutup pernyataannya, Yassierli berharap regulasi baru ini mampu menjadi jalan tengah antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. “Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” katanya. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
