KENDARI, TELISIK.ID - DPRD Sultra menerima audensi Forum Tokoh Peduli Umat terkait Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, Rabu (22/12/2021).

Pada kesempatan tersebut, para tokoh menolak Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tersebut, sebab pada frasa 'tanpa persetujuan korban' yang terdapat pada pasal 5 ayat (2) akan berpotensi besar melegalkan zina.

Dimana, dalam pasal tersebut menyatakan bahwa kekerasan seksual adalah ketika 'menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban'.

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua I, Heri Asiku serta anggota Komisi IV, Muhammad Poli dan Haeruddin Konde.

Sementara perwakilan tokoh umat yang hadir diantaranya Ketua Forum Tokoh, Ainun Na'im, Ulama Aswaja Sultra Kyai Muh. Yasin, Praktisi pendidikan DR. Adam, Dewan Pembina Asosiasi Pengusaha Muslim Kota Kendari Sultra, Yuslan Aziz Abu Fikri, SE.