Kemudian salah satu pimpinan pondok pesantren, KH. Amrin Amrullah, advokat Sultra, Rahman Fulani, SH, LBH Pelita Umat Sultra, Ardiansyah SH, Kadiv Humas DMDI Sultra, Husein Harun Akuba dan beberapa tokoh lainnya serta perwakilan mahasiswa.
Pimpinan salah satu pondok pesantren, KH. Amrin Amrullah mengungkapkan, aturan tersebut harus ditolak sebab sangat berpotensi melegalkan zina. Padahal, induk kemaksiatan adalah zina.
"Maka dengan adanya Permendikbudristek ini khawatir akan tambah merusak generasi," katanya.
Sementara itu, praktisi pendidikan, DR. Adam mengaku risih dengan adanya aturan tersebut karena adanya frasa tanpa persetujuan korban maka jika ada persetujuan perbuatan tersebut menjadi boleh.
"Kalau ini diterapkan entah apa yang terjadi. Kita ini mendidik karakter mahasiswa, mengajarkan kebaikan, tapi dengan adanya aturan ini berpotensi membuat mahasiwa boleh melakukan free sex," ujarnya.
