"Karena kalau ini menjerumuskan kita pada keburukan, maka menang harus ditolak," ujarnya.
Anggota Komisi IV, Muhammad Poli juga mengaku kaget dengan adanya kalimat ambigu (frasa tanpa persetujuan korban). Sebab jika tindakan itu motifnya tanpa kekerasan, maka itu bisa menjadi boleh.
Baca Juga: Segera Dibongkar, Warga Pasar Mokoau Kendari Diminta Jangan Melawan
"Nah, ini yang mengusik juga. Maka ini harus menjadi gerakan bersama agar ini dicabut. Karena kita harus mempertimbangkan nilai pancasila, budaya, norma agama," katanya.
"Saya mengapresiasi ini penolakan ini. Saya harap juga masyarakat lain ikut menyuarakan," pungkasnya. (A)
