“Apabila terdapat pengurus yang tidak hadir, maka verfak kepengurusan dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi,” kata Insan.
Ketua KPU Jatim, Choirul Anam mengatakan, verfak kepengurusan yang dilakukan KPU kabupaten/kota sama dengan yang dilakukan oleh KPU provinsi. Sedangkan verfak keanggotaan dilakukan dengan cara mendatangi tempat tinggal anggota partai politik.
Baca Juga: KPU Segera Verfak Kepengurusan Partai Prima di Sumatera Utara
"Kemudian dalam hal anggota partai politik yang tidak dapat ditemui, KPU Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan petugas penghubung untuk mengumpulkan anggota di tempat yang ditentukan utk dilakukan verifikasi faktual secara langsung,” paparnya.
Nama Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima menjadi sorotan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan yang mereka layangkan pada Komisi Pemilihan Umum. Dalam putusan yang diketok Kamis (2/3/2023), hakim menyatakan menerima seluruh gugatan Partai Prima dan menghukum Komisi Pemilihan Umum sebagai tergugat untuk menunda pemilu 2024.
