JAKARTA, TELISIK.ID - Awal Februari 2026 membawa kabar menggembirakan bagi masyarakat karena pemerintah resmi menaikkan batas pembelian beras SPHP hingga 25 kilogram per orang di pasaran.

Kebijakan baru terkait beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) akan mulai berlaku pada Februari 2026. Pemerintah menetapkan setiap orang dapat membeli beras SPHP hingga lima pack atau setara 25 kilogram. Aturan ini sekaligus mengakhiri pembatasan lama yang hanya memperbolehkan pembelian dua pack atau sekitar 10 kilogram per orang.

Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional (Bapanas) Sarwo Edhy menjelaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap finalisasi petunjuk teknis penyaluran SPHP beras tahun 2026. Penyesuaian dilakukan untuk memastikan masyarakat memiliki akses lebih luas terhadap beras dengan harga terjangkau dan pasokan yang stabil di berbagai wilayah.

“Ke depan direncanakan batas maksimal pembelian beras SPHP tahun 2026 dapat berada di lima pack per konsumen atau 25 kilogram,” ujar Sarwo, seperti dikutip dari Kompas, Minggu (18/1/2026).

Baca Juga: Harga Lebih Murah dari Pasar, Beras SPHP 5 Kg di Muna Rp 58 Ribu