“Selama bulan Ramadan, untuk ibadah-ibadah yang menyertainya seperti salat tarawih, kemudian iktikaf, ada kultum dan seterusnya akan dilakukan pembatasan-pembatasan dengan mengikuti protokol kesehatan,” ujarnya.
Aturan tersebut berlaku untuk daerah zona hijau dan kuning, sementara untuk zona merah dan zona orange tidak diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah Ramadan secara massal. Untuk itu, Menag meminta umat muslim di wilayah zona merah dan orange untuk melakukan ibadah di rumah masing-masing.
“Ini tidak lain untuk melindungi kita semua seluruh masyarakat Indonesia agar selama pandemi COVID-19 ini kita bisa beribadah dengan tenang, kita bisa beribadah dengan baik, tanpa berisiko untuk terpapar atau memaparkan COVID-19 kepada yang lain,” pungkasnya. (C)
Reporter: Marwan Azis
Editor: Fitrah Nugraha
