1. Keluar Sesuatu dari Qubul dan Dubur
Selain sperma, apa pun yang keluar dari lubang qubul (kelamin) dan dubur (anus) baik berupa air kencing, angin atau kotoran, barang suci atau najis, kering atau basah, dan sebagainya, itu semua bisa membatalkan wudhu. Sedangkan bila yang keluar adalah sperma maka tidak membatalkan wudhu, namun yang bersangkutan wajib melakukan mandi junub.
Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 6 yang artinya, “.... salah seorang di antara kamu kembali dari tempat buang air,”.
2. Hilang Akal
Orang yang hilang akal atau kesadarannya entah itu karena tidur, gila, mabuk, atau pingsan maka wudhunya menjadi batal. Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang tidur maka berwudhulah.” (HR. Abu Dawud).
