Badr Al Zayani, mantan Kepala Masyarakat Kesopanan Publik Saudi mengatakan, anak muda harus menyadari adanya aturan berpakaian tertentu ketika berada di tempat umum.

Tidak hanya celana pendek, wanita juga tidak diperbolehkan mengenakan pakaian yang ketat dan menunjukkan lekuk tubuh.

Tahun 2019 lalu, pihak yang berwenang mulai menerapkan undang-undang yang meresmikan aturan berpakaian di depan umum.

Hal ini disebut Kode Kesopanan Publik. Peraturan ini mencakup denda yang akan diterima oleh seseorang jika mengenakan pakaian yang dianggap melanggar ketentuan berpakaian.

Tidak tanggung-tanggung, hukuman yang akan dikenakan adalah sebesar SR5.000 atau sekitar Rp1 8,96 juta.