KENDARI, TELISIK.ID - Penerapan sistem tilang elektronik nasional berlaku mulai 23 Maret 2021. 

Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik. Pelanggaran itu sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut 10 pelanggaran yang menjadi incaran tilang elektronik:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan;

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan;

3. Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel;