9. Berboncengan lebih dari dua orang;
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Wilayah Kota Kendari akan memberlakukan progam tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) pada 27 April 2021.
Baca Juga: UHO Rengking 2 PTN Terbanyak Menerima Mahasiswa Pemegang KIP Kuliah
Kasat Lantas Polres Kendari, AKP Lesmana Pramuditya mengungkapkan, mekanisme penanganan pelanggaran adalah ketika kamera menangkap pelanggar maka akan langsung masuk registrasi di Traffic Management Center (TMC) Polres Kendari.
