"Setelah masuk akan langsung dilakukan propeling data dan masuk di daftar elektronik registrasi investigasi (ERI)," ungkapnya, Selasa (23/3/2021).
Lanjut Lesmana, dalam penanganan pelanggaran ini pelanggar akan diberikan waktu 14 hari untuk melakukan pembayaran penilangan di bank.
"Apabila yang bersangkutan tidak melakukan pembayaran maka sanksinya STNK bersangkutan tidak akan bisa melakukan pembayaran pajak kedepan,” tuturnya. (B)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Fitrah Nugraha
