Mahram terbagi menjadi 3 macam. Berikut penjelasannya sebagaimana disarikan dari kitab Hasyiah Al-Bujairimi.

Pertama, mahram sebab nasab 

Seluruh perempuan kerabat/saudara itu mahram terkecuali perempuan yang masuk di bawah mulai dari anak bibi/sepupu (dari ayah) dan anak bibi/sepupu (dari ibu) sampai ke bawah.   Dalam garis besar ada 7 golongan:

1. Ibu, nenek, sampai ke atas

2. Anak perempuan, cucu, sampai ke bawah