Mahram terbagi menjadi 3 macam. Berikut penjelasannya sebagaimana disarikan dari kitab Hasyiah Al-Bujairimi.
Pertama, mahram sebab nasab
Seluruh perempuan kerabat/saudara itu mahram terkecuali perempuan yang masuk di bawah mulai dari anak bibi/sepupu (dari ayah) dan anak bibi/sepupu (dari ibu) sampai ke bawah. Dalam garis besar ada 7 golongan:
1. Ibu, nenek, sampai ke atas
2. Anak perempuan, cucu, sampai ke bawah
