3. Saudara perempuan

4. Anaknya saudara laki-laki sampai ke bawah.

5. Anaknya saudara perempuan sampai ke bawah.

6. Bibi (dari ayah). Namun, mulai dari anak bibi (sepupu) sampai ke bawah tidaklah mahram sehingga boleh untuk dinikahi

7. Bibi (dari ibu). Namun, mulai dari anak bibi (sepupu) sampai ke bawah tidaklah mahram sehingga boleh untuk dinikahi