Semuanya ini (mahram sebab nasab, nikah, susuan) dihukumi mahram yang bersifat selamanya. Terkecuali saudara perempuannya istri. Jika istri meninggal atau ditalak (dicerai) maka saudara perempuan (mantan) istri menjadi halal untuk dinikahi.

Adapun pengecualian dari sekian perempuan mahram (mahram sebab nasab, nikah, susuan) yang berarti sama sekali tidak dihukumi mahram, diperbolehkan untuk dinikahi ada 7 macam:

1. Anak angkat

2. Anak perempuan dari bapak tiri/ibunya bapak tiri

3. Anak perempuan dari ibu tiri/ibunya ibu tiri