"Meski tidak mudah terurai, tapi sampah anorganik dapat dimanfaatkan di bank sampah dan diambil oleh pemulung baik untuk didaur ulang maupun dijual kembali," pungkasnya.
Baca Juga: Pilrek UHO Usai, Prof Zamrun Dilantik Paling Lambat 18 Juli
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Nismawati mengatakan, untuk memudahkan pengelolaan pihaknya berharap sampah organik dan anorganik dapat dipisah.
Imbauan pemisahan sampah ini diharapkan tidak hanya dilakukan oleh masyarakat, juga untuk para pelaku UMKM yang memang menghasilkan sampah dari usahanya.
"Semua penghasil sampah mesti memilah sumpahnya, karena sampah organik dan non-organik harus beda perilaku, sebab pengelolaannya juga yang berbeda," katanya, belum lama ini.
