- Blokir Jual

Status kendaraan yang cukup umum muncul ialah blokir jual. Itu artinya pemilik sebelumnya melapor ke Samsat bahwa mobilnya telah dilepas. Motivasinya untuk menghindari pajak progresif saat akan memiliki mobil baru.

Kondisi seperti ini berarti mobil tidak akan bisa dibayarkan pajaknya kecuali pemilik yang baru melakukan balik nama. Mobil dengan status blokir jual sebenarnya masih aman untuk dibeli. Dengan catatan, konsumen segera melakukan balik nama ketika kendaraan sudah di tangannya.

- Blokir Tilang Elektronik

Status kendaraan lainnya yang juga bisa muncul ialah blokir tilang elektronik untuk di daerah-daerah yang telah menerapkannya.