KENDARI, TELISIK.ID - Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diluncurkan hingga diberlakukan mulai hari ini, Kamis (22/9/2022) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Peluncuran ini bersamaan dengan ETLE tahap ketiga di 8 Polda di Indonesia, oleh Korlantas Polri di Jakarta.
Launching ETLE tersebut digelar bersamaan dengan HUT ke-67 Lalu Lintas di Aula Waspada Polresta Kendari.
Wakapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Waris Agono mengatakan, Kapolri menekankan Polda yang ditunjuk untuk melaksanakan sosialisasi dalam rangka penerapan hukum dalam bentuk ETLE.
"Nanti Polda Sulawesi Tenggara, khususnya di Kota Kendari itu sudah berlaku ETLE mulai dari tanggal 1 September 2022, memang kita lakukan secara smooth supaya masyarakat tidak terkaget-kaget dengan adanya perubaha kebijakan ini," ujarnya.
