Tempat sama, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, La Ode Abdul Manas Salihin mengatakan, terkait penerapan ETLE yang masih banyaknya sarana dan prasarana jalan yang belum mendukung, pihaknya sudah membenahi beberapa titik perioritas.
"Baru terbit hari ini, mulai hari ini kita serba luaskan, ada 5 titik perioritas yang kami lakukan, untuk jalan-jalan kota markanya itu kami sudah benahi," bebernya.
Diketahui sebanyak 16 kamera CCTV tilang elektronik, yakni kamera E-TLE dan Monitoring telah terpasang dan difungsikan di sejumlah titik dalam Kota Kendari.
Kamera yang terpasang di sejumlah titik jalan protokol Kota Kendari ini akan merekam tiga jenis pelanggaran, yakni pelanggaran lampu merah, tidak menggunakan helm dan bagi pengendara mobil yang tak memakai sabuk pengaman (Seatbelt).
Selain titik kamera tersebut, Direktorat Lalulintas Polda Sulawesi Tenggara juga menyiapkan 2 kamera ETLE mobile yang akan berkeliling merekam para pelanggar lalulintas.
