KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) baru saja meluncurkan pecahan uang kertas baru emisi tahun 2022.
Dikutip cnnindonesia.com, uang kertas tersebut sudah bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 2022.
Uang kertas emisi tahun 2022 ini, diterbitkan dalam pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000. Setiap pecahannya, terpampang foto tokoh pahlawan nasional RI.
Dengan dikeluarkannya uang rupiah tahun emisi 2022 ini, tidak menutup kemungkinan ada saja oknum yang melakukan penipuan dengan Uang Palsu (Upal).
Melansir yoursay.if dari akun Instagram bank_indonesia, ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengetahui keaslian dari uang baru tahun emisi 2022:
