Hingga kasus ini terungkap pada hari Rabu (1/7/20), tersangka atau ayah korban kembali meminta jatah melaui pesan WA dan dalam pesan tersebut tersangka mengancam akan menganiaya korban jika menolak. Tersangka telah melakukan pencabulan lebih dari 10 kali.

Karena tidak tahan lagi menghadapi perbuatan ayah kandungnya, akhirnya korban mendatangi Polda Sultra dan melaporkan kasus yang menimpa dirinya.

Dan tidak memakan waktu lama, tersangka berhasil diamankan di Polda Sultra dan tersangka dijerat pasal  46 dan 47 jounto pasal 8 UU No 23 tahun 2004.

Reporter : Thamrin Dalby

Editor : Haerani Hambali