KENDARI, TELISIK.ID - Seorang ayah di Kota Kendari tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil empat bulan. Pelaku saat ini, berada dalam penanganan pihak berwajib dan dijerat 15 tahun penjara sesuai peraturan yang berlaku.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, pelaku diamankan pada Minggu (11/2/2024), sekitar pukul 23.50 Wita, Tindak Pidana (TP) persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak secara berlanjut.
Waktu dan tempat kejadian pada tahun 2023 lalu, bulan Agustus hingga September, di Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Baca Juga: Seorang Ayah di Kendari Tega Cabuli Anak Kandung Selama 4 Tahun hingga Hamil
Pelapor WS (Ibu Kandung Korban), sedangkan korban, Mawar (nama samaran) seorang lelajar SMA, dan LJ (41) merupakan ayah korban tersebut.
