"Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku sudah tiga kali disetubuhi oleh pelaku," ungkap Husni Abda.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 hingga 15 tahun penjara.
Sampai berita ini dimuat, Sat Reskrim Polres Konawe masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sembari menunggu hasil visum. (B)
Reporter: Muh. Surya Putra.
Editor: Haerani Hambali
