MEDAN, TELISIK.ID - Seorang ayah bernama Rahmatsyah (49) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), tega menyetubuhi anak kandungnya bernama Bunga (16) hingga hamil dua bulan.
Akibat tak mampu menahan nafsu birahinya, pelaku mendekam di tahanan Polsek Deli Tua untuk menerima hukuman dari perbuatan bejatnya.
Infomasi yang dihimpun Telisik.id, pelaku menyetubuhi putrinya sejak bulan Oktober 2020, saat Bunga sedang tertidur pulas di kamarnya sekira pukul 21.30 WIB.
Bunga yang telah ditinggal oleh ibunya, terpaksa menuruti permintaan ayahnya karena diancam. Sehingga pelaku bebas melampiaskan nafsunya kepada putrinya selama kurang lebih tiga bulan.
Baca juga: Ini Penjelasan Lengkap Polri Soal Meninggalnya Ustad Maheer At-Thuwailibi
