MEDAN, TELISIK.ID - Penyidik menjerat tersangka Rahmadsyah, pelaku pembunuhan sadis terhadap dua bocah anak tirinya sendiri, dengan pasal berlapis.
Iksan Fatilah (10) dan Rafa Anggara (6) dibunuh ayah tirinya di Jalan Brigjend Katamso, Kota Medan, Minggu (14/6/2020) lalu.
Pelaku dijerat pasal 338 jo dengan ancaman penjara paling lama lima belas tahun. Dan pasal 351 ayat (3), karena melakukan penganiayan yang mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Kita jerat tersangka pelaku pembunuhan itu Pasal 338 jo, 351 ayat 3 dengan berlapis," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Inul Yaqin kepada Telisik.id, di halaman Mapolsek Medan Kota, Selasa (23/6/2020).
Dia menjelaskan kronologis pembunuhan sadis dua bocah yang dilakukan oleh ayah tiri mereka. Kedua anak malang itu tewas setelah kepalanya dihantam ke dinding dan tubuhnya diinjak di lantai.
