Peristiwa pertama kali diperkirakan terjadi pada tahun 2022 di Kabupaten Fak-Fak, Provinsi Papua Barat, ketika MSU masih berusia 13 tahun.

Saat itu tersangka UD dalam pengaruh alkohol sehingga memaksa untuk menggauli anak kandungnya sendiri.

Menurut pengakuan korban, UD diduga melakukan persetubuhan hampir setiap hari hingga sekitar bulan Juni 2023.

"Tersangka memaksa korban dengan segala cara dan mengiming-imingi korban dengan dijanjikan akan dibelikan hp (handphone) baru," ungkap Wakapolres Buton, Kompol Aslim, saat konferensi pers, Selasa (22/4/2025).

Pada Juni 2023, MSU memutuskan untuk pergi ke rumah bibinya di Desa Banabungi, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, karena tidak tahan dengan perbuatan ayahnya.