Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu celana kain panjang warna coklat milik korban dan satu celana dalam (CD) warna pink.  Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini. 

UD terancam Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 juncto Pasal 76 huruf D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Ancaman pidana maksimal adalah 15 tahun penjara dan akan ditambah sepertiga karena pelaku merupakan orang tua kandung korban. (C)

Penulis: Febriyani

Editor: Mustaqim