SLEMAN, TELISIK.ID - Seorang pria di Sleman, Yogyakarta, HS (40), tega memperkosa putri kandungnya sendiri. Miris, aksi bejatnya tersebut telah berjalan selama lima tahun sebelum akhirnya ditangkap polisi.

Dilansir dari News.okezone.com, aksinya dilakukan ketika korban masih duduk di bangku kelas IV Sekolah Dasar (SD). Wakasat Reskrim I Polres Sleman, AKP Eko Haryanto mengatakan, aksi bejat yang dilakukan HS terhadap anak kandungnya tersebut terjadi sejak tahun 2017 sampai 2022.

Dimana aksinya dilakukan di kediamannya dan bahkan di sebuah penginapan di Jalan Kaliurang.

"Jadi ada dua tempat lokasi kejadian. Utamanya di kediaman mereka," ujar dia, Kamis (4/5/2023).

Dia menambahkan, peristiwa berawal saat korban masih kelas IV SD. HS yang merupakan bapak kandung dari korban mulai melakukan perbuatan cabul terhadap korban pada 2017.